Divonis bersalah, Bupati Lampung Tengah nonaktif dihukum tiga tahun penjara

Divonis bersalah, Bupati Lampung Tengah nonaktif dihukum tiga tahun penjara. Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman selama 4,5 tahun.

Nanda Farikh Ibrahim
Divonis bersalah, Bupati Lampung Tengah nonaktif dihukum tiga tahun penjara
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi