Ajukan PK, Jero Wacik bawa bukti baru bantah peras bawahan

Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Ajukan PK, Jero Wacik bawa bukti baru bantah peras bawahan
Jero Wacik. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Mantan Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Seperti diketahui, MA memperberat hukuman dalam kasus korupsi yang menjeratnya menjadi 8 tahun penjara.

Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.

"Di sana ada kita jumpai kekhilafan hakim, yaitu di dalam memutuskan beliau seolah-olah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di ESDM. Kita sudah buktikan yang sebaliknya bahwa berdasarkan bukti-bukti yang baru ternyata tidak ada pemerasan," jelas Sugiono usai sidang.

Selain itu, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang disalahgunakan kliennya menurutnya tidak sesuai ketentuan dan untuk itu pihaknya telah membuktikan. Pihaknya pun akan mengajukan bukti-bukti tertulis untuk memperkuat argumennya terkait penggunaan DOM ini.

"Di dalam dalil sudah disebutkan penggunaan DOM sudah sesuai dengan ketentuan dan ada bukti-buktinya semuanya. Itu intinya," jelasnya.

Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Sugiono mengatakan sedang dikoordinasikan. "Saksi-saksi kita sedang koordinasi. Nanti pada saatnya kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.

Jero Wacik akan mengajukan 10 novum dalam perkara ini. Mengenai saksi yang akan dihadirkan, Wacik mengatakan sudah mengajukan. Kemungkinan dia akan menghadirkan Presiden RI keeenam, SBY dan Wapres Jusuf Kalla.

"Belum tahu (menghadirkan SBY atau JK). Dulu kami sudah mengajukan saksi. Pak Wapres ada. Ada kesaksian Pak Wapres JK. Kemudian Pak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam, juga beliau membuat kesaksian tertulis," jelasnya.

"Itu termasuk novum yang diajukan," tambah mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini.

Wacik meminta doa kepada masyarakat agar PK-nya dikabulkan majelis hakim. "Yang paling penting bagi saya hari ini satu, mohon doa restu kepada para teman-teman awak media kita bersahabat dari dulu. Sepuluh tahun kita bersahabat, mohon doanya. Kemudian kepada teman-teman saya di seluruh Indonesia. Kita mohon doanya semoga PK saya berhasil sehingga saya tidak lama lagi keluar karena sudah hampir 4 tahun, 3 tahun lebih saya di tahanan," ujarnya.

Rekomendasi