Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa kontraktor Ahmad Ghiast menyuap Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta. Suap diberikan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN Perubahan 2018.
Demikian disampaikan Jaksa KPK, Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 510 juta kepada Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo," jelasnya dalam sidang dakwaan.
Jaksa menyampaikan pada tanggal 8 April 2018, Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Pada 24 April, Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin. Dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
"Pada sore harinya (4 Mei 2018), terdakwa melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018," terang Jaksa KPK.
Setelah pemberian uang itu, ketiganya terkena OTT KPK. Atas perbuatannya, Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.