Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu. Namun, dalam penyelesaian itu, kata dia, masih perlu keputusan politik DPR agar kasus pelanggaran HAM di bawah tahun 2000-an bisa diusut dan diperkarakan ke jalur hukum.
Prasetyo menjelaskan, selama ini Kejaksaan hanya bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di atas tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 26 tentang pelanggaran HAM baru disahkan pada tahun 2000. Sehingga sulit untuk memperkarai kasus lain yang terjadi jauh sebelum adanya undang-undang tentang pelanggaran HAM.
"Kita punya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 sementara untuk kasus yang lain tujuh lainnya itu kan terjadinya sebelum kita memiliki undang-undang itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (16/7).
"Nah di situ perlu ada keputusan politik dari DPR perlu dibentuk peradilan adhock yang sampai sekarang semuanya belum ada," lanjutnya.
Dia juga membeberkan kasus yang bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung, di antaranya kasus pelanggaran HAM di Aceh serta kasus Abepura.
"Seperti kasus yang terjadi di Aceh Abepura," ungkapnya.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM memang sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Namun penyelesaian kasus-kasus tersebut juga terkendala dengan masalah pengumpulan bukti.
"Kasusnya sudah lama dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto sebelumnya sudah pernah ada pernyataan seperti itu tapi terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus di kumpulkan," ucapnya.