Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK

Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK. Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Choel Mallarangeng dan Jero Wacik. ©2018 Merdeka.com

Pengajuan langkah hukum Peninjauan Kembali oleh terpidana korupsi terus bermunculan. Setelah politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Agama Suryadharma Ali, kini Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengambil langkah yang sama.

Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pengajuan PK dari dua terpidana tersebut.

"Iya benar ada pengajuan (PK)," ujar Sunarso tanpa menyebutkan waktu pengajuan permohonan oleh dua terpidana tersebut, Kamis (12/7).

Diketahui Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar sebagaimana hasil korupsi yang terbukti menurut majelis hakim.

Sementara Choel Mallarangeng divonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinyatakan bersama-sama dengan sang kakak Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang. Dalam vonis hakim, peran Choel atas pembangunan tersebut yakni mengatur pelaksanaan proyek.

Rekomendasi