Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebelum ada kekuatan hukum tetap, calon petahana Syahri Mulyo masih akan dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Dia menyebut hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan hasil penghitungan cepat atau quick count, jumlah suara pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhiworo lebih unggul dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto di Pulbup Tulungagung. Untuk diketahui, Syahri menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap bersalah atau tidak," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Namun bila nantinya telah diputuskan bersalah, politisi PDIP ini mengungkapkan akan mencabut ketetapan KPU dengan menonaktifkannya. Dia juga menyebut pelantikan kepala daerah di tahanan bukanlah hal yang baru.
"Tahun kemarin ada yang dilantik di lapas juga, yang zaman dulu di Lampung, Sulawesi Utara juga ada. Tetap kita hargai proses demokrasi dan proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com