Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan proses sidang vonis Aman Abdurrahman berjalan lancar. Hal itu dia katakan usai Aman Abdurrahman menjalani sidang vonis dan dipidana mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah pengamanan yang kita dilakukan dari pagi hari, bahkan dari tadi malam sampai siang ini berjalan dengan lancar. Proses persidangan mulai dari awal sampai terakhir ini, semuanya berjalan lancar. Itu memang yang kita inginkan, betul-betul hakim tidak terganggu, semua pihak tidak terganggu," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Setelah sukses mengamankan sidang vonis tuntutan Aman Abdurrahman, pihaknya pun langsung menyerahkan semuanya itu kepada Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Bagaimana pun kita serahkan semua teman-teman dari Densus, BNPT, semua BIN, tentunya semua kerja untuk mengantisipasi. Kita berdoa semoga teroris ini semakin ini ya," ujarnya.
Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur ini pun menegaskan, tak ada kerusuhan atau insiden selama berjalannya sidang vonis Aman. Dirinya juga memastikan tak ada para pendukung Aman yang berkeliaran di wilayah hukumnya.
"Karena kita lakukan pengamanan secara maksimal betul, jadi memang betul-betul steril yang masuk siapa, harus dikenali, kita antisipasi sehingga pelaksanaan sidang ini bisa berjalan dengan lancar. Sementara ini tidak ada (informasi pendukung Aman)," tandasnya.
Dirinya sempat meminta maaf kepada awak media yang tak bisa mengambil gambar secara utuh selama sidang vonis Aman berlangsung. Hal itu karena sebagai satu antisipasi pihaknya agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.
"Mohon maaf kepada teman-teman wartawan, karena memang ada hal-hal yang sangat mendasar yang mungkin rekan-rekan tidak mengerti yang memang kita harus antisipasi, termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja, tidak ada tujuan lain," maafnya.
"Saya kira dari KPI sudah cukup jelas ya, pointers per pointers itu hanya untuk mengantisipasi itu saja," tambahnya.
Selain itu, dirinya pun menjelaskan soal anak buahnya yang sempat menutupi awak media untuk mengabadikan momen ketika Aman melakukan sujud syukur usai mendengar putasan dari Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini. Dan saat itu juga Hakim langsung meminta aparat kepolisian untuk tak melakukan hal itu.
"Yang jelas ada hal-hal tertentu yang menjadi diskresi pihak keamanan untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan. Karena ini memang kasusnya khusus sehingga kita melakukan beberapa hal yang memang perlu kita lakukan, untuk mengantisipasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Setelah mendengar putusan tersebut, Aman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
"Ya nanti dulu saya masih syok," katanya.