Mabes Polri mencopot Brigjen Hasanuddin dari jabatan Wakapolda Maluku. Pencopotan Hasanuddin ini tertuang dalam Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal (20/6) kemarin.
Brigjen Hasanuddin dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Posisi Hasanuddin digantikan oleh Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pencopotan Brigjen Hasanuddin mendapatkan apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut pencopotan Hasanuddin terkait dugaan keterlibatannya membantu kampanye Irjen (Purn) Murad Ismail sebagai Calon Gubernur di Pilkada Maluku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, mutasi Brigjen Hasanuddin adalah hal biasa. Dia juga menyatakan Brigjen Hasanuddin bukan dicopot dari jabatannya, melainkan dimutasi.
"Itu telegram biasa, tidak ada tulisannya tidak netral, yang ada adalah dibebastugaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke jabatan baru. Saya koreksi teman-teman wartawan ada yang mengatakan dicopot, enggak ada kata kata dicopot (di surat)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6).
Dia juga menyatakan Kapolri pasti memiliki alasan memutasi Brigjen Hasanuddin. Yang jelas, kata dia, tak ada kata-kata karena yang bersangkutan tak netral di Pilkada Maluku dalam surat telegram mutasi.
"Saya tidak melihat itu (tak netral) dan saya melihat faktanya saja, ada TR (telegram) dan itu dilaksanakan," katanya.
"Pertimbangan dari pimpinan untuk melakukan mutasi itu pasti ada. Alasan kenapa memutasi pasti ada. Ada yang mutasi promosi dan ada yang mutasi tidak promosi," katanya.