Wakapolri Komjen Syafruddin membantah kabar menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab bermuatan politis. Seperti diketahui Mabes Polri akhirnya membenarkan kasus chat bernada pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein dihentikan.
"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam sistem di Indonesia, khususnya di penyidikan itu di penyidik. Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri," ucap Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6).
Saat ditanya soal keterkaitan Persaudaraan Alumni 212 ke Istana dan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)? Dia menjawab secara diplomatis.
"Saya enggak mau dengar dari kata orang bilang. Saya mau dengar dari penyidik. Saya tidak mau mengomentari hal-hal yang tidak pasti. Saya mau mengomentari dari mulutnya penyidik," ungkap Syafruddin.
"Tidak ada (muatan politis). Saya jangan suruh ulang-ulang. Saya tetap konsisten nyatakan itu kewenangan penyidik."
Diketahui, foto pertemuan Jokowi dengan Persaudaraan Alumni 212 viral di media sosial. Pertemuan tersebut dilakukan pada Minggu (22/4). Jokowi nampak berdiri diapit pengurus Persaudaraan Alumni 212, di antaranya Al-Khaththath, Sobri Lubis, Usamah Hisyam, Slamet Maarif, dan Yusuf Marta. Para pengurus Persaudaraan Alumni 212 itu terlihat berbincang dengan Jokowi.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com