Kasus korupsi e-KTP, Melchias Markus Mekeng sebut Komisi II yang bertanggung jawab

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebut tanggung jawab proyek pengadaan e-KTP yang dikorupsi sekitar Rp 2,3 triliun ada pada Komisi II DPR. Hal itu diungkapkannya di gedung KPK, Senin (4/6).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus korupsi e-KTP, Melchias Markus Mekeng sebut Komisi II yang bertanggung jawab
Melchias Markus Mekeng. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebut tanggung jawab proyek pengadaan e-KTP yang dikorupsi sekitar Rp 2,3 triliun ada pada Komisi II DPR. Hal itu diungkapkannya di gedung KPK, Senin (4/6).

"Iyalah, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan tupoksinya," ujar Mekeng.

Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung. Kepada penyidik, Mekeng mengaku tak kenal dengan Irvan dan Oka.

"Enggak ada yang ini ya, karena ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakan saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan," kata Mekeng.

Sebelumnya, dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengaku telah memberikan uang terkait e-KTP ke beberapa anggota DPR.

Salah satu yang disebut Irvanto terima uang e-KTP adalah Melchias Markus Mekeng senilai USD 1 juta. Sementara dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta.

Mekeng menyebut kesaksian Irvanto itu tidak beralasan. Politikus Golkar itu menegaskan tak pernah kenal maupun melihat keponakan Setya Novanto itu mundar mandir di Kompleks Parlemen.

"Enggak tahu, saya enggak pernah kenal," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi