Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menggerebek sebuah toko jamu menjual minuman keras oplosan jenis gingseng di Kampung Kaliabang Tengah RT 7 RW 6, Kecamatan Bekasi Utara. Satu orang, Syukran Boy (26), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat mengatakan, polisi menyita barang bukti 170 bungkus minuman keras oplosan, setengah ember besar minuman oplosan dan empat botol minuman soda sebagai bahan campuran dari penggerebekan itu.
"Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada anak-anak remaja membeli minuman keras," kata Agus, Minggu (3/6).
Dari informasi itu, kata dia, polisi melakukan pengembangan sampai mengidentifikasi lokasi penjualnya. Alhasil, polisi lalu bergerak menuju ke lokasi melakukan razia di toko jamu milik Boy yang ada di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Kami sita barang bukti, berikut penjualnya. Pelaku mengaku hanya menjaga, sedangkan pemiliknya adalah kakaknya. Ini masih kami kembangkan," kata Agus.
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan bahwa setu kantung plastik minuman keras oplosan jenis gingseng dijual seharga Rp 15 ribu. Adapun pembelinya mayoritas anak-anak muda, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
"Karena lokasinya masuk wilayah Bekasi Kota, maka kami akan melimpahkan ke Polsek Bekasi Utara," ujarnya.
Tersangka Boy mengaku baru sehari menjual minuman keras oplosan tersebut. Menurut dia, nekat berbisnis 'minuman setan' tersebut terdesak kebutuhan ekonomi, apalagi menjelang lebaran.
"Keuntungannya akan dipakai mudik ke kampung," kata pemuda kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.