Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI setelah disahkan dalam UU Terorisme. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan sebagai konsekuensinya, maka UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus revisi.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi
Diskusi UU Terorisme di Warung Daun. ©2018 Merdeka.com

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI setelah disahkan dalam UU Terorisme. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan sebagai konsekuensinya, maka UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus revisi.

Al Araf menjelaskan dalam Perpres nanti harus memuat akuntabilitas militer dalam penanganan terorisme. Polisi, jika melakukan pelanggaran hukum maka diadili dalam pengadilan umum, sementara militer berbeda.

"Militer ketika terlibat dalam penanganan terorisme tersebut kemudian terjadi pelanggaran dia juga bisa diadili di peradilan umum," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Dalam UU Peradilan Militer yang berlaku, kata Al Araf, militer yuridiksinya bisa menghapus tindak pidana militer dan umum. Karenanya, Al Araf melihat UU tersebut harus direvisi agar jika TNI melakukan pelanggaran saat penanganan teroris, dapat diadili di peradilan umum.

"Konsekuensinya adalah karena prinsip penanganan terorisme harus akuntable, maka ketika UU Terorisme dibuat dan ada aturan pelibatan TNI dan kemudian akan membuat Perpres maka saat ini secara bersama pemerintah dan DPR harus segera mengajukan draft revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Al Araf.

Selain itu, Al Araf menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perpres tersebut. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus melalui keputusan politik presiden secara tertulis.

Teknisnya, dia menambahkan, militer harus diturunkan dalam ekskalasi ancaman yang genting. Hal itu dilakukan ketika kepolisian tidak lagi bisa menangani, serta apabila sudah ditetapkan darurat militer.

"Dia harus dihitung eskalasi ancamannya. Militer terlibat dalam membantu kepolisian dalam konteks kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi aksi terorisme lagi, dan aksi ancaman meningkat sehingga membutuhkan perbantuan," kata dia.

Sementara, agen utama dalam konteks penegakan hukum dalam kondisi normal, tetap dipegang kepolisian. Militer baru bisa memegang kendali dalam darurat militer.

"Tetapi dalam situasi kondisi gawat militer, maka militer berada leading sector di depan. Dan situasi tertib sipil, dan situasi status darurat sipil aparat penegak hukum lah yang bekerja mengatasi terorisme," jelas Al Araf.

Rekomendasi