Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu 29 kilogram dan 20.000 pil ekstasi dari Pekanbaru menuju Jakarta. Syafrizal (44), selaku kurir menyembunyikan sabu di sebuah kotak yang disimpan di bawah mesin mobil.
Pelaku ditangkap saat melintas dengan sebuah mobil menuju Kota Jakarta. Ketika itu dia berada di Jalan Lintas Timur, Desa Selensen Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi langsung menggeledah isi dalam mobil, dan seluruh bagian mobil.
"Pelaku menggunakan modus baru membawa narkoba ke Jakarta, disimpan dalam kotak besi yang sudah dimodifikasi dan posisinya diletakkan di bagian bawah mobil pelaku. Di situ, petugas menemukan sabu 29 kilogram dan pil ekstasi 20.000 butir," ujar Kapolda Riau Irjen Nandang, Kamis (24/5).
Nandang menyebutkan, peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Syafrizal yang merupakan warga Batam hanya sebagai kurir. Dia diupah untuk mengantarkan sabu kepada pemesannya.
"Awalnya petugas mengetahui gerak pelaku sejak berada di Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku berencana membawa sabu dan ekstasi menuju Jakarta," kata Nandang.
Sebanyak tiga buah kotak sengaja dibuat oleh pelaku yang dilekatkan di bawah kolong mobil minibus yang dikendarainya. Di dalam kotak tersebut, pelaku meletakkan paket sabu dan ekstasi yang dikemas dalam plastik teh bertuliskan huruf china.
"Ini merupakan pengiriman narkoba yang ketiga kalinya dilakukan pelaku dari Pekanbaru ke Jakarta. Dua pengiriman sebelumnya pelaku berhasil membawanya, namun yang ketiga kalinya ini kami gagalkan," katanya.
Kepada polisi, pelaku Syafrizal mengaku dapat upah Rp 80 juta untuk 5 kilogram sabu saat pengiriman paket pertama. Sedangkan pengiriman kedua pelaku mendapat upah Rp 150 juta untuk 10 kilogram sabu.
Antara pelaku dan penerima barang menggunakan pola terputus sehingga petugas kesulitan mengejar keterlibatan pihak lainnya.
"Mereka tidak saling mengenal, komunikasi hanya dilakukan lewat telepon," ucap Nandang.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu senilai Rp 35 Miliar dan pil ekstasi yang bisa memabukkan orang satu kabupaten itu diamankan polisi. Pelaku terancam hukuman mati karena nekat terlibat peredaran narkoba kelas kakap tersebut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-udnang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika ancaman hukuman mati.