Tak terima diceraikan istri, petani di Banyuasin bunuh mertua

Tak terima diceraikan istri, petani di Banyuasin bunuh mertua. Aksi sadis pelaku sudah direncanakan dengan matang. Dia menemui mertuanya itu dengan membawa golok. Begitu bertemu, pelaku menanyakan alasan korban menyuruh istrinya menceraikan pelaku.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Tak terima diceraikan istri, petani di Banyuasin bunuh mertua
Petani bunuh mertua. ©2018 Merdeka.com

Tak terima diceraikan istrinya, seorang petani asal Kelurahan Satrio, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumsel, berinisial AA (18), nekat membunuh mertua perempuannya, Wat Satik (50). Beberapa jam usai kejadian, pelaku ditangkap polisi.

Peristiwa itu terungkap berawal dari penemuan mayat korban di belakang Sekolah Dasar Negeri Desa Rimba Terab, Banyuasin III, Senin (14/5) sore. Lima jam setelah itu, polisi menangkap pelaku dalam pelariannya ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin.

Aksi sadis pelaku sudah direncanakan dengan matang. Dia menemui mertuanya itu dengan membawa golok. Begitu bertemu, pelaku menanyakan alasan korban menyuruh istrinya menceraikan pelaku.

Berkali-kali ditanya, korban ogah menjawab. Alhasil, tersangka emosi yang langsung memukul korban. Amarahnya tak terbendung lagi sehingga membacok dan mencekik leher korban hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Dwisatya mengungkapkan, motif pembunuhan lantaran tersangka sakit hati korban menyuruh istrinya untuk menceraikannya. Tersangka pun mengatur rencana menghabisi nyawa mertuanya itu.

"Motifnya karena dendam, tersangka sakit hati. Korbannya adalah mertua tersangka sendiri, korban menyuruh anaknya menceraikan tersangka, padahal tersangka masih cinta," ungkap Dwisatya, Rabu (16/5).

Menurut dia, tersangka berusaha mengaburkan pembunuhan dengan cara membuang golok yang digunakan untuk membunuh korban. Tersangka juga berpura-pura sakit saat dijemput polisi di rumah orang tuanya.

"Tetapi, bukti-bukti kuat dan hasil olah TKP tak bisa lagi disangkal tersangka. Dia akhirnya mengakui menjadi pelaku tunggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara. Barang bukti disita berupa golok dan sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka.

Rekomendasi