Bos First Travel, Andika Surachman, membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak adil.
"Majelis hakim yang kami muliakan, pak JPU yang hormati bahwa berujung pada tuntutan JPU kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tak adil selama persidangan," kata dia dengan nada tinggi.
Bahkan Andika menyebut semua yang dituduhkan padanya tidak berdasar karena menganggap tak pernah berniat melakukan penipuan. "Kami gak terima, kami rasa gak ada yang salah," ujar dia.
Andika menceritakan, First Travel sudah delapan tahun berdiri. Selama itu, selalu berhasil memberangkatkan jemaah. Sedikitnya, ada 164 ribu lebih. "Itu bukan jumlah yang sedikit," ujar dia.
Tetapi, belakangan First Travel dipaksa untuk berhenti. Andika menuding ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya karena kehadiran First Travel yang mendobrak inovasi bisnis umrah dengan harga terjangkau. Salah satu yang dituduhkannya Kementerian Agama.
"Langkah ceroboh Kemenag karena gak ada langkah konkret dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," ungkap dia.
Andika melanjutkan, penghentian itu berimbas pada calon jemaah. Selain itu juga, kehidupan pribadinya.
"Kami dipisahkan. Anak, bayi yang berusia 3 minggu. Serta istri saya," ungkap dia.
"Dengan proses hukuman yang saya alami dan ancaman 20 tahun tidak bisa lagi kita berangkatkan jemaah karena kami bisa apa degan ancaman hukuman kami. Saya tanya siapa yang tanggung jemaah," dia menambahkan.
Atas pembelaan itu, Andika berharap Majelis Hakim terketuk hati dengan mempertimbangkan putusan ini secara matang dan bijak.
"Majelis hakim ini menyangkut ribuan jemaah. Semoga jemaah diberi kesehatan. Semoga Allah kabulkan langkah kita semua," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com