BNN Provinsi Kalimantan Timur meringkus 8 pengedar sabu di 3 wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan kota Bontang. Tiga di antaranya, merupakan pengedar jaringan Malaysia. Petugas menyita buku rekap transfer pesanan narkoba, salah satunya senilai Rp 85 juta.
Kedelapan orang itu, ditangkap pada kurun waktu 26 April-9 Mei 2018. Tiga orang terakhir ditangkap Rabu (9/5) sore, di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang, masing-masing adalah FR, ED dan RL.
Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah itu berlangsung dramatis. Awalnya, ada 6 orang di dalam rumah itu. Tiga di antaranya, AT, FS dan GR, berhasil kabur, dengan menerobos plafon, dan kabur melewati atap rumah.
"Tapi tiga orang yang kabur ini identitasnya jelas, dan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon di kantornya Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (11/5).
FR, ED dan RL tidak berkutik. Petugas BNN lantas menggeledah rumah itu, menemukan 7 paket sabu seberat 20,82 gram, 11 unit telepon selular, 9 bal berisi ratusan plastik kecil pembungkus sabu, dan alat isap bong.
Yang mencengangkan petugas, mereka juga menemukan buku catatan transfer ke bandar sabu di Tawau, Malaysia, mulai 9 Maret-5 April 2018. "Ada catatan salah satu nilai transfer Rp 85 juta. Jadi ini transfer ke bandar di Malaysia," ujar Tampubolon.
"Sabu itu dikirim dari Tawau, masuk ke Kalimantan Utara, dan dikirim ke Bontang. Menggunakan transportasi apa, masih kita telusuri. Sabu ini diedarkan di Bontang dan di Kutai Timur," tambahnya.
Dari penyelidikan, tiga orang warga Bontang ini sudah 2 tahun terakhir ini berbisnis sabu. Meski dalam pengintaian, mereka dikenal licin dan lolos dari pengawasan. "Yang jelas tiga DPO ini lagi kita buru," tegas Tampubolon.
Sementara sebelumnya juga, pasangan suami istri di Samarinda, juga diciduk gara-gara bisnis narkoba. Selain itu, juga ada tersangka BK (53) warga Samarinda Seberang, diringkus BNN. "BK ini jualan narkoba katanya untuk 13 anaknya," ujarnya.