Polres Kuansing tangkap pelaku penambangan emas ilegal

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan penambang emas yang dijadikan barang bukti.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Polres Kuansing tangkap pelaku penambangan emas ilegal
Pelaku penambangan emas ilegal. ©2018 Istimewa

Kepolisian Resor Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Lombu, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau. Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan penambang emas yang dijadikan barang bukti.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan, pelaku tertangkap basah dalam penggerebekan yang dilakukan polisi.

"Saat itu pelaku inisial RS sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, dia sendirian," ujar Fibri kepada merdeka.com, Kamis (10/5)

Pelaku berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan, yakni di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambang emas ilegal di Sungai Batang Limun.

"Begitu mendapat laporan, Tim Satuan Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan," kata Fibri.

Begitu tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 paralon, 1 Spiral, 1 lembar karpet, 1 keong, 1 botol kecil berisi air raksa. Menurut Fibri, barang-barang itu digunakan pelaku untuk melakukan penambangan emas.

"Saat ini pelaku ditahan, dan barang bukti disita di Mapolres Kuansing untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," kata Fibri.

Rekomendasi