Penanganan kasus video porno melibatkan perempuan dewasa dan bocah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/5). Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.
"Berkas kasus (video porno) sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Umar saat dihubungi.
Sejumlah barang bukti juga diserahkan penyidik ke kejaksaan. Lalu, enam tersangka dan barang bukti pun turut diberikan.
Mereka adalah M Faisal Akbar yang berperan sebagai sutradara dan perekam video. Lalu, dua perempuan pemeran video A alias Intan dan IO alias Imel, dua ibu korban S dan H, serta perekrut pemeran perempuan SM alias Cici.
Umar menambahkan dengan dilimpahkannya kasus tersebut, penanganan saat ini berada di bawah jaksa. "Penahanan selanjutnya jadi kewenangan jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, M Faisal Akbar (32), pembuat video porno melibatkan bocah dan perempuan dewasa mendapatkan keuntungan Rp 31 juta. Diduga, hasil video dijual ke luar negeri, seperti Rusia dan Kanada.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, video itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, untuk target marketnya diduga dijual ke luar negeri.
"Iya ini untuk dijual. Tapi ini masih kita cek kebenarannya apakah dijual ke luar negeri atau tidak," kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/1).
Dari pengakuan tersangka, pembuatan itu berasal dari adanya permintaan dari seorang warga negara Rusia. "Setelah video dibuat, lalu pelaku mengirimkan ke pemesan melalui media sosial telegram. Setelah dikirim, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang," tutur Agung.
Polisi belum memastikan apakah video tersebut dikonsumsi pribadi oleh pemesan atau untuk dikirim ke kelompok orang yang memiliki perilaku seks menyimpang. Itu akan didalami.
"Masih didalami kaitannya dengan itu," kata Agung.
Dari keterangan tersangka, Agung menyebut tersangka yang merupakan pemgangguran membuat tiga konten pornografi. Pertama ia membuat sebuah foto vulgar antara bocah dengan perempuan dewasa. Dari situ, permintaan datang untik membuat video adegan seks.
Untuk foto, kata Agung, Faisal mendapat imbalan Rp 6 juta. Video dengan peran dua bocah, Faisal mendapatkan bayaran Rp 16 juta. Sedangkan video lain, ia mendapat bayaran Rp 9 juta.
"Pokoknya kalau ditotal dia dapat 31 juta rupiah," katanya.
Faisal ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Minggu (7/1). Ia terancam dijerat dengan UU perlindingan anak, ITE dan Pornografi.