Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang beharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK selama 16 tahun.
"Tentulah harapan kami, tuntutan jaksa dipenuhi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Meski begitu, Saut mengaku pihak lembaga antirasuah akan menghargai putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu. Menurut dia, hakim berhak menentukan hal yang meringankan dan memberatkan vonis untuk Setnov.
"Kami serahkan semuanya kepada hakim," kata Saut.
Hal tersebut juga dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri berharap dalam mengambil keputusan, Hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Dalam tuntutan, jaksa menyebut Setnov merupakan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.
"Tapi kalau dilihat peran dari SN (Setnov), jika dibandingkan dengan peran Irman, Sugiharto, bahkan Andi Narogong, kami menilai bahwa perbuatan SN jauh lebih signifikan dibanding tiga terdakwa yang telah divonis bersalah tersebut," kata dia.
Terkait apakah Setnov bisa disebut sebagai aktor utama, Saut kembali menyerahkan keputusan pada hakim. Namun Saut menilai peran Setnov lebih tinggi dalam proyek e-KTP dibanding dengan peran terdakwa e-KTP lainnya.
"Kalau soal aktor utama, atau tidak, nanti kita lihat diputusan pengadilan. Apakah masih ada pihak lain, tentu saja kemungkinan itu terbuka, sepanjang memang KPK memilki bukti-bukti yg cukup untuk sampai ke sana," tutup Febri.
Reporter:Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com