Tarian erotis dalam acara anniversary Jepara Nmax Owner (Jemo) ternyata tidak masuk dalam daftar acara yang diajukan dalam permohonan perizinan ke Polres Jepara. Panitia mengakali pihak keamanan dengan mengajukan izin hiburan berupa organ tunggal.
Kabag Humas Polres Jepara AKP Hadi Prastowo mengatakan acara tersebut menyalahi aturan. "Acara tidak sesuai perizinan yang diajukan. Harusnya cuma solo organ, tapi ternyata ada tarian erotis yang kategorinya sudah pornoaksi. Hiburan musiknya juga DJ dan diadakan di tempat terbuka," ungkapnya, Selasa (17/4).
Karena tidak sesuai perizinan, kepolisian pun mengambil tindakan hukum. Atas pelanggaran tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengungkapkan para tersangka itu memiliki peran berbeda. "Mulai dari penyelenggara, penghubung atau pencari penari, dan tiga penari itu sendiri," jelasnya.
Agus mengungkapkan identitas para tersangka tersebut adalah E dari Pati, V dari Semarang, dan K warga Purwokerto yang merupakan tiga penari. Dari penyelenggara, inisial yang menjadi tersangka adalah B dan H. "Mereka dihubungkan oleh AL, yang bertugas mencari penari," ungkapnya. Para penari dijerat Pasal 34 UU No. 4 Pornografi Tahun 2008. Sementara panitia, dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
Dijelaskan, tiga penari tersebut menyerahkan diri ke Polres Jepara. "Mereka datang ke Polres Jepara dengan diantar seorang yang dituakan. Kalau untuk pemeriksaan, wewenang ada di penyidik polres," jela Agus.
Acara anniversary Jemo diwarnai aksi erotis. Kejadian erotis tersebut menjadi viral. Dalam video yang beredar terlihat ketiga penari wanita hanya mengenakan bikini. Ketiganya dikelilingi para pengunjung yang didominasi pria. Bahkan salah satunya sibuk menyemprotkan air ke ketiga penari. Adegan tersebut terjadi saat pesta ulang tahun klub sepeda motor Nmax di tempat wisata Pantai Kartini.