Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang menyebut pesawat kepresidenan dapat digunakan oleh calon presiden atau capres petahana saat cuti kampanye. Menurutnya, pesawat kepresidenan hanya digunakan presiden saat bertugas. Bukan saat cuti kampanye. Apalagi untuk anggaran pesawat juga berbeda dengan mobil kepresidenan.
"Kalau calon presiden dan pesawat itu dipakai sebenarnya itu sangat tidak layak dan aturannya tidak boleh dipakai," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Karena hal itu, dia meminta KPU mengkaji ulang fasilitas negara untuk capres petahanan agar lebih adil. Seharusnya, aturan khusus dapat dibuat lebih permanen.
"Jangan sampai nanti menimbulkan ketidakadilan ini kan bukan persoalan sekarang saja bisa saja untuk yang akan datang. Aturan itu harus dibuat dengan satu visi ke depan yang bisa relatif lebih permanen," ucapnya.
Fadli menyebut pesawat kepresidenan bukan bagian dari keamanan. Sebab pengamanan seperti pengawal hingga ajudan secara protokoler pasti sudah disediakan sebagai hak melekat presiden.
Dia mengingatkan Presiden Jokowi yang pernah menyatakan tidak mempersoalkan bila menggunakan transportasi kelas ekonomi.
"Sebelum ada pesawat kepresidenan, presiden aman-aman saja naik pesawat komersial. Malah janjinya pak Jokowi mau naik kelas ekonomi, kok sekarang enjoy saja dengan pesawat kepresidenan yang dulu dikritik," jelas Fadli.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com