Sidang dakwaan kasus narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi

"Jennifer Dunn merupakan penyalahguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional, berdasarkan hasil pemeriksaan assessment hukum hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," ujar dia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sidang dakwaan kasus narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi
Jennifer Dunn. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Sidang perdana kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Artis Jennifer Dunn pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dakwaan Nomor:350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova Puspitasari.

JPU mendakwa Artis Jennifer Dunn dengan tiga, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, kemudian Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisab sabu. Akan tetapi Jeniffer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di Lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.

Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan Assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.

"Jennifer Dunn merupakan penyalahguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional, berdasarkan hasil pemeriksaan assessment hukum hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," ujar dia.

Atas dakwaan itu, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter ELL

Ketua Sidang, Riyadi Sunindyo menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," ujar dia.

"Dan sidang kami lanjutkan 12 April 2018," dia menandaskan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi