Polri cari jalan di luar pengadilan buat selesaikan kasus kematian bayi Calista

Polri tengah memproses kasus kekerasan terhadap bayi Calista hingga meninggal dunia dengan tersangka ibunya sendiri, Sinta (27). Namun Polri tengah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Polri cari jalan di luar pengadilan buat selesaikan kasus kematian bayi Calista
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Polri tengah memproses kasus kekerasan terhadap bayi Calista hingga meninggal dunia dengan tersangka ibunya sendiri, Sinta (27). Namun Polri tengah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut, yakni diskresi dan restorative justice.

"Itu kita mengambil suatu langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kita bisa memutuskan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (26/3).

Meski demikian, Setyo menuturkan, proses penyidikan kasus kekerasan terhadap bayi Calista tetap berlanjut. Belum ada penghentian penyidikan selama upaya menyelesaikan perkara di luar pengadilan belum diputuskan. Bahkan Sinta masih ditahan.

"Saya nyatakan kasusnya masih jalan, tetapi Kapolres sedang mencari informasi-informasi terkait dengan kasus ini, termasuk memeriksa keterangan ahli untuk mendukung. Sehingga nanti apa yang diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," kata dia.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari adanya temuan kepolisian tentang kekerasan terhadap anak. Polisi pun membuat sendiri laporan kepolisian sebagai dasar proses penyelidikan.

"Jadi tidak ada yang melapor. Ketika ini diproses, ternyata dilihat kondisi ibunya, lalu ada anaknya yang masih butuh bimbingan orangtua," ujar Setyo.

"Oleh sebab itu mohon dipahami, kita akan melihat intinya adalah, pertama kepastian hukum, kedua kita menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Mohon sabar, masih dalam proses," jelas Setyo.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tengah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah ahli terkait kebijakan tersebut. Dia memastikan, upaya tersebut ditempuh untuk memperoleh keadilan.

"Penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi, tapi keadilan di atas itu," ucap Iqbal.

Apalagi, kata Iqbal, Sinta masih memiliki anak kecil yang tentu memerlukan kasih sayang orangtuanya. Belum lagi kondisi psikologis Sinta yang belum stabil. Ditambah rasa duka setelah kehilangan anaknya.

"Kita gambarkan ketika kita hukum ibunya, tapi dia depresi, anaknya terlantar, apa itu adil? Makanya yang dikatakan Pak Kadiv tadi, kita sedang berproses," terang dia.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi