Kasus dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Garut yang menyeret anggota Komisioner KPU dan Panwaslu bermuara pada Sidang Kode Etik dilaksanakan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (26/3).
Hadir dalam sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni Alfitra Salam dan Affan Sulaeman sebagai majelis tim pemeriksa wilayah, Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri sebagai teradu.
Dalam sidang itu, Ade mengakui menerima uang dari Didin Wahyudin yang dalam Pilkada bertindak sebagai tim bakal pasangan calon (Bapaslon) Soni Sondani-Usep Nurdin. Namun, uang itu diakuinya bukan gratifikasi, melainkan hanya pinjaman untuk mencukupi kebutuhannya.
"Saya lakukan (pinjaman uang) beberapa kali, waktu itu saya kepepet karena setiap bulan saya biasa memberikan santunan ke fakir miskin dan yatim piatu," ujar Ade.
Ade mengaku lupa berapa total uang dipinjamnya. Hanya saja, ia memastikan uang tersebut tidak mencapai Rp 100 juta seperti disangkakan kepadanya selama ini.
Selain diduga menerima uang Rp 100 juta, ia diduga menerima satu unit mobil merek Daihatsu Sigra.
Di dalam sidang, Ade menjelaskan bahwa Didin meminjam aplikasinya. Ia tidak tahu bahwa kemudian hal itu digunakan sebagai syarat mengajukan kredit mobil atas nama dirinya.
Ia menegaskan tidak ada kesepakatan atau menjanjikan akan meloloskan bakal pasangan calon dalam acara pinjam meminjam tersebut.
"Kalau betul-betul (uang dan mobil untuk) mempengaruhi (bapaslon), tapi kan tidak (lolos). Masalah kesepakatan meloloskan juga tidak ada, tidak terjadi kesepakatan," jelasnya.
Lebih lanjut ia memohon agar bisa dibebaskan dari status tahanan Polda Jabar, karena ada tanggungan keluarga yang perlu dibiayai. Selain harus membiayai tiga orang anaknya, ia mengaku menanggung dua anak yatim.
Serupa dengan Ade, Heri Hasan Basri pun mengaku tidak bersalah dan menilai dirinya sebagai korban fitnah dari pihak-pihak lain. Uang Rp 10 juta yang disangkakan kepadanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Silakan cek saja di rumah memang sudah ada domba dari dulu. Saya sudah bermimpi dapat fitnah. Uang sepuluh juta (rupiah) bisa saya pertanggungjawabkan," tukasnya.
Untuk itu, ia memohon agar DKPP menjadi penjamin agar bisa bebas sekali pun tak lagi menduduki jabatannya.
"Saya memohon agar DKPP menjadi jaminan agar saya bisa bebas dari tahanan Polda Jabar. Saya mohon agar diproses secara pemilu apabila melanggar, saya sudah ikhlas jabatan saya hilang," terangnya.
Meski begitu, DKPP belum memutuskan permohonan kedua anggota penyelenggara Pilkada tersebut. Mereka masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir.