Polisi meringkus tujuh pelaku perusakan rumah ibadah umat Kristiani (kapel) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang diduga turut terlibat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengungkapkan dari tujuh pelaku, empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya, termasuk oknum kepala desa dan kepala SMA masih dalam proses pemeriksaan.
"Tujuh ditangkap, empat sudah tersangka, tiga diproses, dan masih kita kejar tiga pelaku lain," ungkap Zulkarnain, Senin (19/3).
Dari keterangan tersangka, kata dia, motif perusakan karena mereka tak terima rumah ibadah itu merupakan salah satu bangun terbaik di Desa Mekar Sari apalagi setelah direhabilitasi. Kemudian, oknum kades dan kepsek SMA di Rantau Alai membayar Rp 2 juta ke sejumlah orang sebesar untuk melakukan perusakan.
"Masalah pribadi saja, mereka tidak senang rumah ibadah itu dibangun lagi (direhab), ya jadi bagus begitu," ujarnya.
Diketahui, Kapel Santa Zakaria berdiri sejak tahun 2000. Pada tahun 2017 lalu direhabilitasi dan diresmikan pemakaian 11 Maret 2018 atau beberapa hari sebelum kejadian. Peresmian dilakukan langsung oleh Uskup Palembang dan disaksikan oleh masyarakat setempat, termasuk umat muslim.
"Walaupun desa itu banyak penganut agama berbeda-beda, tapi dikenal rukun, tidak pernah ada kejadian. Jadi, kasus ini masalah pribadi bukan hal lain," jelas dia.