Diperiksa selama 4 jam, pelapor penutupan Jalan Jatibaru dicecar 21 pertanyaan

Dia menambahkan, membawa bukti-bukti berupa video dan hasil wawancara pihak yang dirugikan seperti sopir angkot, warga sekitar, serta pedagang terkait adanya PKL di badan jalan. Muannas juga menyampaikan akan mempertimbangkan pihak-pihak tersebut sebagai saksi apabila dibutuhkan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Diperiksa selama 4 jam, pelapor penutupan Jalan Jatibaru dicecar 21 pertanyaan
Bus Tanah Abang Explorer tak beroperasi. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Jalan Jatibaru, Jack Boyd Lapian, serta dua orang saksi, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi. Usai melakukan pemeriksaan selama 4 jam, pihak Cyber Indonesia yakin polisi bakal terus memproses laporan mereka.

Muannas Al-Aidid mengatakan, penyidik memberikan 21 pertanyaan kepadanya. Dia mengaku pertanyaan berkutat seputar laporannya. Penyidik ingin menegaskan pengetahuannya terkait kebijakan yang disampaikan Anies.

"Kita melihat menurut pendapat kita pernyataan itu diambil secara lisan maka itu jadi bagian dari barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).

Dia menambahkan, membawa bukti-bukti berupa video dan hasil wawancara pihak yang dirugikan seperti sopir angkot, warga sekitar, serta pedagang terkait adanya PKL di badan jalan. Muannas juga menyampaikan akan mempertimbangkan pihak-pihak tersebut sebagai saksi apabila dibutuhkan.

"Data-data bukti-bukti bahwa keberatan masyarakat sekitar baik didukung video digital kan kita ada wawancara juga ya, kita dapat dari pemberitaan kita punya saksi-saksi yang wawancarai langsung yang bersangkutan termasuk sopir angkot itu, kita sampaikan untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana penutupan itu," jelasnya.

Meski Pemprov DKI berencana membuka kembali, Muannas menyebut tak berpikir untuk mencabut laporan. Dengan pertimbangan hal ini tak menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi.

"Dengan dipanggil sudah jelas perkara kemungkinan besar akan terus bergulir," tegasnya.

Sementara itu, Jack Boyd Lapian menjelaskan penutupan itu telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam pasal 127 sampai 129, mengatur penggunaan jalan di luar lalulintas untuk penggunaan daerah atau negara. Namun pasal tersebut diatur pasal 130 yang mengacu pada Peraturan Kapolri No 10 Pasal 16 Tahun 2012 yang menyatakan jalan bisa ditutup untuk acara kenegaraan, olahraga, keagamaan, dan seni budaya.

Jack menjelaskan, aturan tersebut yang mengatur adalah kepolisian bukan pemerintah daerah. Lantas, Anies telah melanggar aturan lantaran tidak menghiraukan rekomendasi pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro.

"Sekali lagi kita minta keadilan sosial ini menabrak Perda dan UU. Kalau dibiarkan, kepala daerah di tempat lain akan mengikuti juga," tandasnya.

Rekomendasi