Bupati Subang, Imas Aryumningsih diperiksa KPK pada Jumat (2/3). Ia diperiksa untuk statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Imas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.58 WIB. Dalam kasus ini, Imas diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari dua perusahaan. Diduga uang itu juga digunakan untuk kampanye dalam pencalonannya sebagai Bupati Subang.
Namun, Imas membantah menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pabrik itu.
"Boro-boro. Enggak sepeser pun," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Imas juga menyebut ia dijebak sehingga bisa terjaring OTT KPK pada Selasa (13/2) malam. Namun ia tak menyebut siapa pihak yang menjebaknya.
Diduga pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan lzin Prinsip untuk pembangunan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari dua pengusaha diduga dilakukan melalui perantara orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Dalam kasus ini Imas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.