Pencuri motor jaringan Lampung ditangkap saat beraksi di UIN Jakarta

A (22) dan JY (22) diringkus polisi saat mencuri sepeda motor di area klinik Universitas Islam Negeri, Pamulang, Rabu (28/2). A yang bertindak sebagai joki, ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pencuri motor jaringan Lampung ditangkap saat beraksi di UIN Jakarta
Pencuri sepeda motor ditangkap di klinik UIN Jakarta. ©2018 Merdeka.com

A (22) dan JY (22) diringkus polisi saat mencuri sepeda motor di area klinik Universitas Islam Negeri, Pamulang, Rabu (28/2). A yang bertindak sebagai joki, ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menerangkan berdasarkan laporan warga, marak aksi pencurian kendaraan bermotor. Tim Vipers Polsek Pamulang kemudian melakukan observasi ke sejumlah titik rawan.

"Saat sedang mengobservasi, mencurigai empat orang dengan dua motor berputar-putar di kawasan Jalan Surya Kencanan, tak lama dua motor itu masuk ke dalam parkiran Klinik UIN," ucap Fadli di Mapolres Tangsel, Kamis (1/3).

Kecurigaan petugas pun benar, pelaku mencuri sepeda motor yang ada di parkiran klinik. Keduanya menggunakan kunci leter T.

"Saat berusaha membawa kabur langsung disergap petugas, dua pelaku berhasil kami amankan, dan dua lainnya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa," kata Kapolres.

Polisi lanjutnya, terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap.

Dari pengakuan sementara, lanjut Fadli, pelaku A dan JY baru sekali itu melancarkan aksinya. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.

Polisi menyita tiga sepeda motor curian, satu pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru.

"Mereka ini jaringan Lampung, pengakuannya baru kali itu mencuri. Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain," ucap Fadli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Rekomendasi