Nazaruddin tegaskan Gamawan Fauzi dapat jatah USD 2 juta dari proyek e-KTP

Muhammad Nazaruddin menyatakan ada uang dari hasil korupsi proyek e-KTP yang mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Jatah tersebut dikatakan Nazar telah dicatat saat peserta konsorsium melakukan pertemuan di Ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Nazaruddin tegaskan Gamawan Fauzi dapat jatah USD 2 juta dari proyek e-KTP
Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Muhammad Nazaruddin menyatakan ada uang dari hasil korupsi proyek e-KTP yang mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Jatah tersebut dikatakan Nazar telah dicatat saat peserta konsorsium melakukan pertemuan di Ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Nazar. Di dalamnya berisi jatah pejabat Kemendagri dari proyek e-KTP.

Usai dibacakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengamini jumlah yang diterima sejumlah pejabat di Kemendagri tersebut. Sementara saat disinggung Gamawan, Nazar mengatakan jatah untuk Gamawan diberikan saat penetapan pemenang lelang.

"Untuk Menteri Dalam Negeri Gamawan?" tanya Jaksa Eva kepada Nazar, Senin (19/2).

"Untuk Pak Gamawan diserahkan waktu itu kalau enggak salah pas penetapan pemenang," ujar Nazar.

"Anda tahu darimana?" tanya Jaksa lagi.

"Dijelaskan pas waktu minta surat penetapan ditunda, waktu itu kalau enggak salah Paulus Tanos atau Andi menjelaskan adik Mendagri sudah diserahkan," jelasnya.

Saat itu, ujar Nazar, jatah uang yang diterima Gamawan Fauzi melalui adiknya sebesar berkisar USD 1 juta hingga 2 juta. Realisasi jatah untuk Gamawan dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi.

"Di sini Anda bilang ada dua tahap diserahkan USD 2 juta dan USD 2,5 juta," tanya jaksa meminta konfirmasi.

"Iya betul," ujarnya.

Dia juga menambahkan sempat terjadi penundaan pengumuman pemenang lelang dari pihak Kemendagri lantaran belum adanya realisasi komitmen fee dari peserta konsorsium terhadap Gamawan.

Rekomendasi