Polisi belum bisa mengorek informasi ke Dhawiya Zaida terkait kasus narkoba. Kondisi putri bungsu ratu dangdut Elvy Sukaesih beserta dua kakak dan kekasih masih belum stabil.
"Kita tanya semuanya masih berubah-ubah, kan kemarin baru pakai. Kita kan baru tangkap masih belum stabil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/2).
Selain masih mendalami tahu tidaknya Elvy atas penggunaan sabu oleh anak-anaknya, Argo juga mengatakan pihaknya masih mencari tahu masa penggunaan sabu tersebut. Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui sejak kapan Dhawiya mengonsumsi barang haram tersebut.
Adanya ibu hamil, ujar Argo, pihaknya masih belum bisa meminta keterangan Chauri, kakak ipar Dhawiya yang tengah berbadan dua. Usia kandungannya 6 bulan.
"Iya itu juga masih kita dalami. Sejak kapan pakainya, aktif tidaknya, semua itu masih kita dalami. Karena semuanya juga masih belum stabil kan," ujarnya.
Seperti diketahui, Jumat (16/2) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Dhawiya beserta kakakknya di kediamannya Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Mereka yang dicicuk Dhawiya Zaida, Muhammad (pacar atau tunangan Dhawiya), Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya) dan Chauri (istri Syehan). Kondisi Chauri tengah hamil 6 bulan dan sudah punya bayi.
Penggerebekan berangkat dari laporan masyarakat bahwa Muhammad kerap kali melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpang di ban ikat pinggang Muhammad.
Dari kamar Dhawiya, petugas menemukan 0,45 gram dari dompet milik Dhawiya, satu klip berisi sabu 0,49 gram, alat isap sabu, selang plastik, dan satu kotak berisi alat isap.
Usai diperiksa, polisi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.