Wali Kota Mojokerto penuhi panggilan KPK sebagai tersangka

Tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Mas’ud bergegas masuk ke lobi gedung KPK untuk kemudian naik ke lantai 2, tempat penyidikan berlangsung.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Wali Kota Mojokerto penuhi panggilan KPK sebagai tersangka
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mas'ud Yunus penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Wali Kota Mojokerto itu untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembahasan RAPBD tahun anggaran 2016-2017. Tiba di gedung KPK, dia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan terhadap dirinya.

Tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Mas’ud bergegas masuk ke lobi gedung KPK untuk kemudian naik ke lantai 2, tempat penyidikan berlangsung.

Pemeriksaan lanjutan ini merupakan kali keempat buat Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Penyidik KPK sudah meminta keterangan Wali Kota Mojokerto sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi, hari Senin (4/12), hari Jumat (12/1), dan Selasa (23/1).

Diketahui sebelumnya,, KPK menetapkan status Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11).

Wali Kota Mojokerto diduga berperan dalam proses pemberian suap yang dilakukan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6) KPK menyita barang bukti uang Rp 470 juta, yang diduga suap buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi