Jaksa Agung M Prasetyo mendukung usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018. Prasetyo mengatakan hal tersebut telah menjadi komitmen dengan Kepolisian.
"Baik Jaksa Agung dengan Polri sudah menyatakan sikap untuk ditunda proses hukum khususnya bagi paslon yang akan ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah baik untuk gubernur atau walikota," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Proses hukum calon kepala daerah, kata Prasetyo akan kembali dilakukan usai Pilkada selesai. Meski demikian, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah telah terbukti melanggar hukum.
"Nanti ketika perhelatan demokrasinya sudah selesai Pilkada-nya sudah selesai kalau memang ada indikasi yang kuat tidak terbantahkan tentunya kita akan tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018 mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR. Penolakan itu disampaikan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018.
Sejumlah fraksi menegaskan Pilkada tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi seseorang dari kasus hukum meski tengah menjadi peserta Pilkada.
Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, usulan Tito akan dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk dikaji bersama. Usulan Tito tidak masuk ke dalam kesimpulan rapat.