Dua tersangka kasus video porno sesama jenis di Depok hari ini menjalani tes kejiwaan. Rudi Saputra dan Muchsin dengan tertunduk berjalan ke ruang pemeriksaan.
"Hari ini kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis di Polresta Depok," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis, Selasa (30/1).
Tes kejiwaan yang dijalani meliputi wawancara, tes tertulis dan observasi. Tujuannya untuk mengetahui secara ilmiah apakah motif perbuatan tersebut.
"Apakah motifnya serta untuk mengetahui apakah dilakukan secara sadar atau tidak serta apakah mereka memiliki pemahaman terkait risikonya," kata dia.
Soal apakah ada penyimpangan seksual, Putu menjelaskan, hal itu diketahui setelah proses tes selesai. "Hasilnya nanti diketahui oleh tim dari UI," paparnya.
Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31) ditangkap polisi karena merekam dan mengunggah video mesum sesama jenis. Mereka sudah berkenalan sejak 2017 lalu lewat media sosial.
Aris diketahui seorang instruktur kebugaran di sebuah tempat fitness di Jalan Raya Sawangan. Sedangkan Rudi adalah pekerja seks komersial (PSK) khusus untuk kaum gay.
Keduanya ditangkap setelah aksi penjebakan dilakukan oleh pemilik fitness tempat Rudi bekerja. Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.