Kasus pemberian gratifikasi dari (mantan) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada anggota DPRD Sumut belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah mantan anggota Dewan.
Sebelas mantan anggota Dewan diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/1). Mereka merupakan bagian dari puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
Kesebelas mantan anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan hari ini yaitu: Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (Hanurai), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).
Pemeriksaan ke-11 mantan anggota DPRD Sumut itu berlangsung di gedung utama Mako Brimob mulai pukul 09.00 Wib. Seusai pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 Wib, petugas KPK tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Mantan anggota Dewan yang telah menjalani pemeriksaan juga memilih menghindar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan terkait kasus gratifikasi ini.
"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut merupakan gelombang ketiga untuk kasus yang sama. Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016.
Pada pemeriksaan gelombang pertama, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).
Pada pemeriksaan gelombang kedua pada 2016, KPK menjadikan 7 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dan menahan mereka. Ketujuhnya yakni Muhammad Affan (mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan) dan Guntur Manurung (Demokrat).
Dari 2 gelombang pemeriksaan dan penetapan tersangka itu, 12 mantan anggota DPRD Sumut sudah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada gelombang pertama, ada 5 anggota dan mantan anggota Dewan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari Gatot. Kelimanya yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, mantan Ketua DPRD Sumut; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap.
Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara.
Pada gelombang kedua, 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut juga dinyatakan bersalah. Ketujuhnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Seluruhnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam perkara gratifikasi ini, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada putusan perkara itu, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
Para penerima gratifikasi itu juga disebutkan dalam putusan. Namun di antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Baru 12 orang di antara mereka yang diajukan ke pengadilan lalu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara yang lain masih sebatas saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah mengembalikan ke KPK.