3 Pekan kabur usai tewaskan 12 penumpang, sopir speedboat tenggelam serahkan diri

Speedboat 'Awet Muda' tenggelam di Perairan Tanjung Serai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (3/1). Dalam musibah itu 12 korban tewas dan 42 lainnya selamat. Sementara AH coba menyelamatkan diri dengan cara berpegangan kardus mengapung di sungai. AH mengakui speedboat tak dilengkapi alat keselamatan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
3 Pekan kabur usai tewaskan 12 penumpang, sopir speedboat tenggelam serahkan diri
Ilustrasi kapal tenggelam. ©shutterstock.com

Kabur tiga pekan usai peristiwa tenggelamnya speedboat 'Awet Muda' yang menewaskan 12 penumpang, pengemudi (serang) speedboat inisial AH (27) akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku takut hukumannya diperberat karena tak bertanggungjawab.

Pelaku datang ke Mako Polair Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, Kamis (26/1). Dia langsung menjalani pemeriksaan penyidik dan akhirnya dilakukan penahanan.

AH mengaku, selama ini tinggal di rumah mertuanya di Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Dia kabur karena mendapat informasi dari temannya masuk dalam DPO dan akan dihukum berat atas perbuatannya.

"Saya takut dihukum berat, makanya sembunyi. Kemarin ngobrol sama pengacara, dia bilang hukuman bisa lebih berat lagi kalau ditangkap polisi, makanya saya menyerahkan diri," ungkap AH di Mako Polair Polda Sumsel, Kamis (26/1).

Dia menuturkan, tenggelamnya speedboat itu karena diterjang ombak setinggi satu meter. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dia melajukan kapal dengan kecepatan 40 knot.

"Tapi malah bagian depan kapal rusak dan langsung tenggelam," kata dia.

Begitu tenggelam, AH mencoba menyelamatkan diri dengan cara berpegangan kardus mengapung di sungai. Tak lama, dia menumpang perahu ke tepian.

"Saya tidak tahu bagaimana nasib penumpang saya, besoknya ada kabar banyak tenggelam dan meninggal, akhirnya saya kabur," ujarnya.

Pelaku mengakui speedboat tersebut tidak dilengkapi alat keselamatan. Hal itu lantaran tertinggal di rumah saat mengantar penumpang.

"Memang kesalahan saya, saya akui. Saya siap bertanggung jawab dan dihukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar mengungkapkan, pelaku akan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Kami minta penyedia angkutan sungai lebih hati-hati dan melengkapi alat keselamatan, setidaknya bisa menekan korban tewas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, speedboat 'Awet Muda' tenggelam di Perairan Tanjung Serai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (3/1). Dalam musibah itu 12 korban tewas dan 42 lainnya selamat.

Rekomendasi