Berkas 4 tersangka kasus penipuan Hannien Tour dilimpahkan ke Kejari Solo

Agus menerangkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai perannya masing-masing.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Berkas 4 tersangka kasus penipuan Hannien Tour dilimpahkan ke Kejari Solo
Direktur Hannien Tour. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustamaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (22/1).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, 4 berkas yang dilimpahkan tersebut sesuai jumlah tersangka. Yakni Farid Rosyidin (45) sebagai direktur utama, Avianto B Satya (50) sebagai Bendahara, Arif (45) direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Solo Senin kemarin. Tiap tersangka kita berkaskan masing-masing,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (23/1).

Agus menerangkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai perannya masing-masing. Farid Rosyidin sebagai direktur utama dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kejahatan yang dilakukan. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan.

"Kami menunggu pemeriksaan berkas oleh Kejari. Kalau berkas telah disetujui, segera disidangkan. Kalau dikembalikan, tentu akan disertai petunjuk. Nanti akan kita lengkapi petunjuk dari Jaksa Kejari," terangnya.

Rekomendasi