Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno akan mengikuti aturan hukum yang berlaku sebagai pejabat negara ketika mengikuti Pemilihan Gubernur 2018. Ia akan cuti sebagai Wakil Gubernur, begitu juga dengan Puti akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
Kata Gus Ipul, dirinya akan segera mengajukan cuti. "Ini sedang proses, sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu jawaban dari Mendagri," kata Gus Ipul ketika datang di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya, Jumat (12/1).
Sesuai Ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018.
Begitu juga dengan Puti, calon wakil gubernur yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP, kata Gus Ipul, juga akan mengikuti ketentuan.
"Setelah ditetapkan sebagai kandidat, Mbak Puti akan mundur sebagai DPR," jelasnya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.