Diperiksa KPK, Markus Mekeng bantah terima uang korupsi e-KTP

KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR. Mekeng pun tak mengetahui kasus itu karena beda bidang dengan Markus yang duduk di komisi II DPR.

Muhammad Genantan Saputra
Diperiksa KPK, Markus Mekeng bantah terima uang korupsi e-KTP
Melchias Marcus Mekeng dan Emirsyah Satar diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Melchias Markus Mekeng terkait kasus mega korupsi proyek e-KTP. Dirinya diminta keterangan oleh KPK selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR.

"Ini kan ada tersangka baru kita ditanya lagi tugas dan tanggung jawab saya sebagian ketua badan anggaran. Saya sudah jelaskan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, gak ada yang spesial tentang pemeriksaan hari ini," kata Markus di usai diperiksa di Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Diketahui, KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR. Mekeng pun tak mengetahui kasus itu karena beda bidang dengan Markus yang duduk di komisi II DPR.

"Saya kan gak satu komisi sama dia, saya enggak tau," ucapnya.

Walau satu partai, Mekeng menjelaskan bahwa itu urusan pribadi dan dirinya tak ikut campur. "Ya partai kan urusannya masing masing," tukasnya.

Mekeng juga membantah terkait menerima uang 4 juta USD. "gak gaklah (gak nerima uang)," singkat Mekeng seraya menuju mobil.

Rekomendasi