Bawa 1.942 gram sabu 2 wanita penumpang Air Asia diamankan di Bandara Adi Soemarmo

Kedua wanita tersebut merupakan WNI yang menumpang pesawat Air Asia (AK 356) rute Kuala Lumpur - Solo. Kalau total nilainya hampir 2 miliar.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Bawa 1.942 gram sabu 2 wanita penumpang Air Asia diamankan di Bandara Adi Soemarmo
1.942 gram sabu di Air Asia. ©2018 Merdeka.com

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat 1.942 gram yang dikirim melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo. Dua tersangka berinisial S (25) asal Madura dan A (21) asal Lombok diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa methamphetamine yang dibawa tersangka S seberat 970 gram. Sedangkan dari tangan tersangka A seberat 972 gram. Kedua wanita tersebut merupakan WNI yang menumpang pesawat Air Asia (AK 356) rute Kuala Lumpur - Solo.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/1) pukul 14.35 WIB saat keduanya mendarat di Adi Soemarmo, Solo.

"Dari penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan 9.710 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang. Kalau total nilainya hampir 2 miliar," ujar Kunto, di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (10/1).

Terkait kronologi penangkapan, Kunto menjelaskan pihaknya bersama BNNP Jawa Tengah mencurigai kedua tersangka saat tiba di terminal kedatangan Bandara Adi Soemarmo. Petugas kemudian memeriksa barang bawaan keduanya dan menemukan kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding bawah karton bagasi milik penumpang.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan pendahuluan dengan narkotest dan menunjukkan hasil positif mengandung sabu. Mereka kita jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kunto.

Rekomendasi