Polisi menangkap AY atas percobaan penculikan bocah E (3) di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, AY berdalih memang senang melihat anak-anak.
"Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia aja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka penculikan bocah E.
"Dijerat Pasal 330 KUHP (tentang Penculikan Anak di Bawah Umur)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AY diduga melakukan percobaan penculikan terhadap E di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12). Kasus tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Beruntung aksi percobaan penculikan itu dipergoki ibu korban, Upi.