Pemuda di Surabaya cabuli anak tetangga sampai 28 kali

Pemuda di Surabaya cabuli anak tetangga sampai 28 kali. Ironisnya, pemuda 24 tahun tersebut melakukan pencabulan dengan menyodomi korban tidak cuma sekali, melainkan sudah berulangkali. Bahkan sudah lebih dari 20 kali, melakukan aksi bejatnya itu.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Pemuda di Surabaya cabuli anak tetangga sampai 28 kali
pelaku pencabulan di surabaya. ©2017 Merdeka.com/Bruriy Susanto

Seorang anak berusia 9 tahun di Surabaya menjadi korban paedofilia, dilakukan oleh seorang pemuda asli Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Pelakunya seorang pelayan depot yakni Abdul Ghofur, kos di kampung Mojo Klanggru, Surabaya. Kini, dia harus meringkuk di dalam hotel prodeo, setelah ditangkap polisi anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.Ironisnya, pemuda 24 tahun tersebut melakukan pencabulan dengan menyodomi korban tidak cuma sekali, melainkan sudah berulangkali. Bahkan sudah lebih dari 20 kali, melakukan aksi bejatnya itu."Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi korban sebanyak 28 kali. Mulai dari bulan September hingga November," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (3/12).Pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan tersangka ini, memanfaatkan korban saat sedang bermain sendirian, dekat rumahnya. Kebetulan, tempat tinggal antara tersangka dengan korban masih berdekatan.Melihat bermain sendiri, tersangka memanggil korban untuk diperihatkan film lucu yang ada di ponselnya. Kemudian, tersangka mengajak korban ke dalam kamar, dan diminta untuk tidur dengan tengkurap. Setelah itu, memanfaatkannya merabah tubuh, hingga melepas celana korban.Perbuatan bejat dilakukan tersangka, kata I Dewa Gede Juliana, sejak bulan September hingga November 2017, sebanyak 28 kali. Dimana bulan September sebanyak 6 kali.Kemudian di bulan Oktober 9 kali, November 13 kali. Perbuatan bejat yang terakhir pada 28 November di tempat kos orang tua korban. "Di aksi yang terakhir diketahui orang tua korban. Sehingga orang tua ini pun langsung melaporkan ke kantor polisi, kemudian ditangkap anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi