Bareskrim Polri masih menelusuri kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan oleh Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan yang tak lain tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Mereka dituduh membuat surat palsu serta penyalahgunaan wewenang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengaku polisi sudah mendapat bukti-bukti awal saat melakukan penyidikan. Namun belum bisa dipastikan cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kalau lidik (penyelidikan) itu enggak punya nilai alat bukti. Alat bukti ada tapi apakah alat bukti itu kemudian bisa memenuhi semua unsur nah itu. Setelah penyelidikan kita mempunyai dua alat bukti baru sidik. Dua alat bukti itu bisa menjerat seseorang belum tentu," ujar Nahak saat ditemui usai peluncuran buku Kapolri di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Nahak enggan menjelaskan lebih lanjut soal dua alat bukti yang dikantongi polisi. Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli. Sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, penyidikan dilakukan dengan cepat dan akan dihentikan jika tak memenuhi unsur pidana. Tapi pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan kasus ini.
"Kalau tidak terpenuhi unsur pidana kita hentikan. Kalau misal pencarian alat bukti mengalami kesulitan karena sesuatu hal itu kita lihat perkembangannya. Kita lihat perkembangannya. Kalau misal alat bukti enggak bisa ngarang ya harus. Kita kerja dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan dua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, pada Senin (9/10) lalu. Keduanya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya itu dilaporkan dan disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.
Presiden Joko Widodo meminta, kasus tersebut dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya sudah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.
"Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya.