Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sudah dikirimkan ke ketua DPR itu. Namun Saut tidak mau merinci terkait kapan pihaknya mengirim surat tersebut."Sudah, sudah dikirim (ke pihak Setya Novanto)," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).Ditanya wartawan apakah keluarnya SPDP tersebut merupakan tanda Setya Novanto kembali menjadi tersangka dalam kasus Proyek e-KTP, Saut enggan menjawabnya. Dia malah becanda dengan menanyakan balik ke para wartawan apa makna dari SPDP."Nanti kita tunggu tanggalnya. Kalau SPDP apatuh?" tanya Saut sambil berseloroh.Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum menerima SPDP kliennya."Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP," kata Yunadi.Dia menjelaskan, SPDP baru tersebut hanya isu belaka. Yunadi juga mengatakan yang menyebarkan memiliki maksud busuk."Diduga yang menyebarkan ada maksud busuk," ungkap Yunadi.Diketahui sebelumnya, SPDP Setya Novanto sudah beredar Senin (6/11). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
Pimpinan KPK sebut SPDP sudah dikirim ke Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sudah dikirimkan ke ketua DPR itu. Namun Saut tidak mau merinci terkait kapan pihaknya mengirim surat tersebut.
Rekomendasi