Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK

Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK. Surat itu dipersoalkan kubu Setya Novanto, lantaran menilai surat yang ditandatangani dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang adalah palsu.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK
Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tak mau lebih jauh menyikapi surat permohonan pencegahan ke luar negeri diminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPR Setya Novanto. Surat permohonan pencegahan itu dipersoalkan kubu Setya Novanto, lantaran menilai surat yang ditandatangani dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang adalah palsu."Saya tidak mau terbawa dengan persoalan asli atau tidak. Itu bukan urusan imigrasi. Kalau mengenai palsu atau tidaknya, itu kan bukan kewenangan imigrasi menilai," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno ketika di konfirmasi, Kamis (9/10).Agung mengatakan, pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi dalam hal ini KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Surat perintah pencegahan terhadap Setya Novanto dikirim KPK pada 2 Oktober 2017."Kita terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Berdasarkan itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas," ujar Agung.Agung menjelaskan, surat tersebut diantarkan langsung oleh petugas KPK sehingga petugas imigrasi tidak curiga. Terlebih, surat pencegahan Setnov sama seperti yang diterima pihak Imigrasi terhadap surat permintaan pencegahan ke luar negeri lainnya.Agung menilai jika ada pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan tersebut bisa menempuh langkah hukum sesuai Undang-undang keimigrasian. Dia menambahkan, pemintaan pencegahan dari KPK bersifat perintah yang harus dilaksanakan oleh pihaknya sesuai pasal 91 ayat (2) poin. "Jadi artinya surat yang disampaikan, surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi," kata Agung.Diketahui sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Rekomendasi