Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pemilik gudang kembang api di Kosambi yang menewaskan 49 orang. Salah satu pelanggaran yang dilakukan terkait administrasi ketenagakerjaan.
PT Panca Buana Cahaya Sukses masuk dalam kategori industri besar karena memiliki ratusan pegawai dan seharusnya wajib lapor. Zaki menuturkan, pihak perusahaan tidak melaporkan peningkatan pekerja dan memulai produksi secara massif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten.
Urusan tenaga kerja tidak menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Alasannya, pemda hanya mengurusi masalah pemanfaatan tata ruang.
"Kalau mereka bilang pabrik kondisi pegawainya dari 10-20, yang dari 20-100 wajib melaporkan sebetulnya. Ketika mereka mulai produksi dengan banyak karyawan ini yang mereka tidak laporkan," kata Zaki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Lebih lanjut Zaki mengatakan, PT Panca Buana Cahaya Sukses telah mengantongi izin prinsip penanaman modal dari Pemerintah Provinsi Banten pada 2015. Setelah itu, pihak perusahaan mendaftar ke Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2016. Kemudian, izin usaha industri keluar pada Juni 2017.
"Kemudian mereka apply ke Kabupaten Tangerang tahun 2016 izin prinsipnya itu memang sudah mengatakan dan menyatakan mereka pabrik kembang api, kemudian sebagai industri," tegasnya.
"Dari IP, izin gangguan HO, izin lingkungan, menyatakan mereka industri pabrik. Terakhir keluar izin usaha industri di Juni 2017. Mereka mulai produksi sekitar September setelah izin keluar," sambung Zaki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menyebutkan, pihak perusahaan belum melaporkan kegiatan produksinya setelah 30 hari beroperasi. Hal ini disebut melanggar aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Perusahaan tersebut belum melaporkan sesuai dengan undang undang dimana setiap perusahaan setelah berdiri atua beroprasi 30 hari melaporkan. Nah ini tidak dilaporkan," ungkapnya.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah perusahaan itu terbukti mempekerjakan anak di bawah umur dan membayarnya di bawah upah minimum. Kemudian, pihak perusahaan juga belum melaksanakan standar keselamatan dan keamanan kerja (K3) sesuai aturan UU.
"Selanjutnya perusahaan belum melaksanakan standar keselamatan dan standar kerja di mana perusahaan tersebut dalam beroperasi banyak yang dilanggar terkait dengan keselamatan dan standar kerja ini melanggar Undang-undang," ucap Hamidi.