Jaksa Agung setuju keputusan pemerintah hentikan pembentukan Densus Tipikor

Jaksa Agung setuju keputusan pemerintah hentikan pembentukan Densus Tipikor. Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor harus dikaji dari berbagai aspek. Mulai dari landasan hukum, mekanisme kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Jaksa Agung setuju keputusan pemerintah hentikan pembentukan Densus Tipikor
Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Agung M Prasetyo mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara pembentukan Densus Tipikor Mabes Polri. Sebab, hal tersebut telah menjadi keputusan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka."Ya kalau sudah hasil rapat semua harus setuju dong," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor harus dikaji dari berbagai aspek. Mulai dari landasan hukum, mekanisme kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor. "Ya mungkin masalah payung hukum, mengenai masalah mekanisme kerjanya, mengenai masalah rekrutmen personel semuanya kan harus dikaji," terangnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor. Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipikor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya."Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.

Rekomendasi