Sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto belum pernah memenuhi panggilan KPK. Alasan ketidakhadiran, karena Setnov sakit dan harus dirawat di rumah sakit.Dua pekan lamanya Setnov menjalani perawatan. Bahkan Setnov sempat dipindahkan dari RS Siloam ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Setnov disebut menderita berbagai penyakit serius, dari mulai vertigo, jantung, ginjal hingga penyempitan pernapasan.Di sela kesakitannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setnov tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan pada, Jumat (3/10).Tiga hari berselang, Setnov pun keluar dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10).Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz pun angkat bicara. Dia menyebut sakit bukan alasan baru bagi orang yang sedang memiliki perkara di KPK."Sakit seperti itu bukan alasan baru," katanya kepada merdeka.com, Rabu (4/10).Menurut Donal, KPK seharusnya sudah siap buat menangkal berbagai alasan yang dilontarkan orang yang tengah berperkara agar tetap bisa diperiksa."Harusnya penyidik sudah siap menangkal berbagai alasan," katanya.
ICW soal Setnov keluar RS: Sakit seperti itu bukan alasan baru
Sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto belum pernah memenuhi panggilan KPK. Alasan ketidakhadiran, karena Setnov sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Advertisement
Rekomendasi