Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa lingkungan Kota Tegal tahun 2017.Kali ini pun KPK kembali memeriksa tiga saksi untuk kasus tersebut. Mereka merupakan pejabat publik di Kota Tegal. Mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Suhardjo, Kepala Dinas PU Sugiyanto, dan Staf Dinas PU Iwan."Tiga saksi diperiksa untuk tersangka SMS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/10).Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana suap pengelolaan dana kesehatan RSUD Kardinah, Tegal. Salah satu dari ketiga tersangka adalah Wali Kota Tegal, Siti Masitha."KPK menetapkan tiga orang tersangka atas tindak pidana suap terkait pengelolaan dana kesehatan RSUD Kardinah dan pengadaan alat kesehatan di lingkungan pemerintah kota Tegal tahun anggaran 2017," ujar wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (30/8).Penetapan tersangka didahului atas operasi tangkap tangan terhadap Siti, Selasa (29/8) sore dan tujuh orang lainnya. Amir, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Siti, dan wakil direktur utama RSUD Kardinah, Cahyo juga ditangkap dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut.Atas perbuatannya, Siti dan Amir selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Cahyo selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK periksa tiga saksi untuk kasus suap Wali Kota Tegal
Mereka merupakan pejabat publik di Kota Tegal. Mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Suhardjo, Kepala Dinas PU Sugiyanto, dan Staf Dinas PU Iwan.
Rekomendasi