Politisi Golkar pernah lihat Andi Narogong di ruang rapat fraksi

Politisi Golkar pernah lihat Andi Narogong di ruang rapat fraksi. Agun masih ingat betul hari ketika melihat Andi hadir di pertemuan fraksi. Peristiwa itu terjadi setelah salat Jumat. Para anggota fraksi berkumpul makan siang di lantai 12.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Politisi Golkar pernah lihat Andi Narogong di ruang rapat fraksi
Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Politisi Golkar Agun Gunanjar mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa dalam kasus proyek KTP elektronik, Andi Narogong. Dia hanya pernah sekali melihat Andi di ruang Fraksi Partai Golkar, gedung parlemen.

"Saya tidak kenal. Saya pernah melihat di lantai 12 di Gedung nusantara 1 ruang makan ruang rapat fraksi Partai Golkar," kata Agun di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Dia masih ingat betul hari ketika melihat Andi hadir di pertemuan fraksi. Peristiwa itu terjadi setelah salat Jumat. Para anggota fraksi berkumpul makan siang di lantai 12.

"Hari Jumat itu sampai dengan sekarang adalah hari fraksi kami selalu kumpul makan siang itu setelah salat Jumat. Sampai hari ini masih terus rutin dilakukan," tambah dia.

Basir menanyakan asal muasal kehadiran Andi Narogong. Agun mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Saya tidak bertemu, tidak ngobrol, tidak bicara, saya hanya bertanya dengan teman di sebelah saya. 'Dia siapa?'. Disebut nama Andi," cerita Agun.

Jaksa Basir tidak puas dengan jawaban Agun. Lalu dia menanyakan lagi, apakah sering orang luar hadir dalam pertemuan tersebut. "Banyak. kalau hari fraksi itu tidak semua anggota fraksi. Hampir semua teman-teman daerah hadir," jawab Agun.

Basir masih mencecar Agun terkait kedatangan Andi di rapat fraksi saat itu. Dia menanyakan kedekatan Andi dengan ketua fraksi Golkar saat itu yakni Setya Novanto. Agun tidak mendengar hal tersebut. "Saya tidak tahu itu," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus e-KTP, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar USD 1 juta. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai USD 1,047 juta.

Rekomendasi