Massa AMPG padati Gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq

Massa AMPG padati Gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fahd El Fouz pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Massa AMPG padati Gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq
Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat dipadati dengan seragam khas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), kuning loreng hijau, Kamis (28/9). Kehadiran puluhan masa AMPG guna menanti vonis majelis hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek Alquran, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.Pantauan merdeka.com, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor disesaki simpatisan Fahd dari AMPG. Tak cukup di dalam ruangan, anggota AMPG juga memadati lobi utama pengadilan sambil menanti sidang.Sebab, persidangan yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB tak kunjung digelar hingga pukul 12.45 WIB. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fahd El Fouz pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara."Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK; Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

massa AMPG padati gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq ©2017 Merdeka.com/yunita


Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahannya. Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi